Keanggotaan

Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor.

Namun ada juga beberapa MLM yang tidak memberikan bonus atas jasa perekrutan, karena bonus perekrutan termasuk bonus yg dilarang berdasarkan Permendag No 13 tahun 2006 Bab I Pasal 1 ayat 11.
Kontroversi

Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Pemasaran berjenjang pada hakikatnya adalah sebuah sistem distribusi barang. Banyaknya bonus didapat dari omzet penjualan yang didistribusikan melalui jaringannya.

Sebaliknya, pada permainan uang bonus didapat dari perekrutan, bukan omzet penjualan. Kesulitan membedakan pemasaran berjenjang dengan permainan uang terjadi karena bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi omzet penjualan.

Sistem permainan uang cenderung menggunakan skema piramida (atau skema Ponzi) dan orang yang terakhir bergabung akan kesulitan mengembangkan bisnisnya.

Dalam pemasaran berjenjang, walaupun dimungkinkan telah memiliki banyak bawahan, tetapi tanpa omzet tentu saja bonus tidak akan diperoleh.

Informasi tentang jenis pemasaran berjenjang yang benar dapat mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dengan memuat larangan tegas yang tercantum pada bab VII.

Sistem MLM Oriflame Haram atau Halal?

Untuk menentukan dan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram, ada beberapa kriteria yang bisa dipakai sebagai tolok ukurnya. Tidak bisa begitu saja memukul rata bahwa yang namanya bisnis MLM itu pasti haram, karena sistim tiap perusahaan MLM berbeda-beda. Maka dari itu, suatu perusahaan MLM bisa dilihat haram tidaknya dari kriteria dibawah ini:

1. Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga)

Oriflame memberikan persentase keuntungan yang jelas kepada semua Consultantnya. Oriflame membagikan keuntungan yang diperoleh perusahaan bukan dari bunga, melainkan dari keuntungan penjualan produk nyata kepada konsumen.

2. Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas)

Kita sebagai Consultant Oriflame, mendapat kontrak yang jelas bahwa keuntungan dari menjalankan bisnis Oriflame adalah dengan diskon langsung yang diperoleh dari Direct Selling (selisih harga katalog dengan harga Consultant). Juga Oriflame memiliki sistem plan yang jelas dalam sistem MLMnya.

3. Tadlis/Ghisy (Penipuan)

Oriflame berdiri di Swedia tahun 1967, dan di Indonesia pada tahun 1986. Oriflame merupakan pelopor MLM di Indonesia pada waktu itu. Dan kalau Oriflame pernah melakukan penipuan, pastinya perusahaan ini udah gulung tikar dari dulu. 22 tahun berada di Indonesia merupakan bukti yang cukup bahwa perusahaan ini adalah bonafid dan terpercaya.

4. Maysir (Perjudian atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil)

Kalo masalah perjudian ini, kayaknya jauh banget ya dari Oriflame. Apalagi transaksi spekulatif yang gak ada produk riil/nyatanya. Di bisnis Oriflame, semuanya jelas, ada produk nyatanya, dan keuntungan didapat oleh Consultant yang BEKERJA, bukan hanya ongkang ongkang kaki aja. Jadi, gak ada tuh unsur spekulasi dan judi di bisnis ini.

5. Dzulm (Kedhaliman dan Eksploitatif)

Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game/skema piramida. Jadi siapa yang duluan masuk dia yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di Oriflame, justru siapa yang bekerja paling keras dialah yang akan memetik hasil paling banyak. Oriflame menerapkan suatu sistem plan yang mengatur sampai mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada saat leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus kepada upline diatasnya. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline hanya diberikan passive income yang sudah ditentukan persennya. Jadi, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, semuanya adil, transparan dan jelas.

6. Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram

Produk Oriflame Alami dari Tumbuh-tumbuhan, insyaAllah terjamin kehalalannya.
IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:

1. Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.

Oriflame tidak menggunakan skema piramida, downline yang paling belakangan bergabung bisa saja lebih sukses daripada uplinenya, semua tergantung kepada usaha masing-masing. Seperti contohnya, Cyntia Venika, Consultant no 1 di Asia bukanlah yang pertama menjalankan bisnis Oriflame tapi ternyata dia sekarang bisa berada di peringkat no 1 Asia dan no 6 di Dunia berkat kerja keras dan usahanya sendiri.

2. Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.

Oriflame sudah ada di Indonesia sejak tahun 1986 dan terbukti memiliki reputasi yang baik. Justru di saat krisis dunia spt sekarang ini dimana banyak perusahaan merumahkan karyawannya, Oriflame malah buka kantor cabang baru di kota Manado dan negara Kenya.

3. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.

Oriflame selalu menggunakan saripati alami dalam pembuatan seluruh produknya. Garansi 100% uang kembali (syarat dan ketentuan berlaku). Oriflame mempunyai Skincare Guide dan Beauty Academy , Buku dan training Pengetahuan Produk. Ibarat minum obat dokter, beberapa produk Oriflame kita perlu ikuti aturan pakai sesuai ‘dosis’ jenis dan kebutuhan kulit. Misalkan Body Cream yang seharusnya dipakai di badan, tapi kita pakai di wajah, terus wajah kita jadi jerawatan, garansi menjadi tidak berlaku.

4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.

Bergabung di bisnis Oriflame relatif sangat sangat sangat terjangkau dibanding dengan perusahaan MLM lain, dan hanya mendaftar sebagai Consultant tidak akan menjanjikan apa-apa tanpa kerja keras didalamnya.

5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.

Oriflame tidak pernah menjanjikan akan kaya mendadak tanpa bekerja, sebaliknya, tanpa kerja keras dan usaha di bisnis tidaklah akan berhasil.

sumber: blog nisma (http://blog.cantikmenarikbanyakduit.info) dan Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Seakarng ini juga sedang ramai tentang MLM itu gimana … ini aku ambil dari web MUI yah….

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.Beberapa prinsip itu antara lain :

transaksi harus ada objeknya (productnya oriflame ada ),

kualitas barang harus bagus setidaknya halal (tdk mengandung bahan2 dari hewan , harus mengusung keadilan (di oriflame adil siapa yang kerja dan berusahan dia yang mendapat kan bonus )
transaksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi (penghargaan di berikan bagi mereka yang berprestasi seperti performance discounct, car award, jalan2 keluar negeri, seminar, cash award dll ),

bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi (Oriflame akan memberikan bonus pada seseorang yang telah memenuhi bonus Poin pribadinya) ,tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya (duplikasi, dan membina:) d’BCN Oriflame Bangett ) , tidak ada mengarah money game (oriflame jelas sekali bukan Money Game..karena product dan transaksi jual beli ada )

sumber : Link


s

0 komentar:

Posting Komentar